Pengertian Demokrasi Pancasila, Pengertian Demokrasi Pancasila menurut Para Ahli, Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, dan Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Indonesia
merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan
pemerintahannya. Setelah pada artikel sebelumnya telah kita bahas tentang
pengertian demokrasi dan jenis-jenis demokrasi, pada artikel ini mari kita bahas
mengenai demokrasi Pancasila.
A. Pengertian
Demokrasi Pancasila
Pancasila
merupakan dasar negara Indonesia, tidak mengherankan jika penerapan berbagai
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu pada pancasila. Termasuk
penerapan demokrasi juga mengacu pada Pancasila. Banyak ahli telah mendefinisikan
demokrasi pancasila menurut pendapat mereka masing-masing. Berikut pangertian
demokasi Pancasila:
Pangertian
demokasi Pancasila menurut Profesor
Dardji Darmo Diharjo adalah paham demokrasi yang
bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Pangertian
demokasi Pancasila berdasarkan
GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: pembangunan
politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam
rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme
Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan
demokrasi dan tegaknya hukum.
Pangertian
demokasi Pancasila menurut Prof.
Notonegoro adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan
YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia,
dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pangertian
demokasi Pancasila berdasarkan
Ensiklopedia Indonesia adalah Pancasila
meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh
jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
B. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila yang diterapkan di
Indonesia tentu memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan demokrasi
yang diterapkan di negara lain. Berikut karakteristik atau ciri-ciri demokrasi Pancasila:
Ciri khas demokrasi pancasila:
1.Demokrasi pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa.2.Demokrasi pancasila harus menghargaihak hak asasi manusia serta menjamin hak hak minoritas.
3.Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
4.Demokrasi pancasila harus bersendi atas hukum.
Sedangkan secara umum ciri demokrasi Pancasila adalah:
1. Kedaulatan beada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak
dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
11. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum.
Dalam demokrasi Pancasila terdapat 2 asas yang membentuk, yakni :
a. Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran
kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta
memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan secita-cita
bersama rakyat.
b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang
memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak
dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan
berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan
rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-sama
C.
Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Menurut
Prof. S . Pamuji, demokrasi pancasila mengandung enam aspek sebagai berikut :
Aspek formal, yang mempersoalkan
proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan dan
pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil- wakil rakyat
secara bebas, terbuka, jujur untuk mencapai konsesus.
Aspek material, untuk mengemumakan
gambaran manusia dan mengakui terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai
dengan gambaran, hakat dan martabat tersebut.
Aspek normatif, yang mengungkapkan
seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian
tujuan.
Aspek optatif, yang mengetengahkan
tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Aspek organosasi, untuk
mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana
wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek kejiwaan, yang menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.
Bila
dibandingkan sesungguhnya antara demokrasi universal dan demokrasi pancasila
yang berdasarkan UUD 1945, demokrasi Indonesia yang sering disebut dengan
istilah teodemokrasi, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha
Esa. Dengan kata lain, demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa
sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berke-Tuhan-an
Yang Maha Esa. (Udin Saripudin Winataputra, 2002).
Demikian
penjelasan tentang pengertian dan ciri-ciri demokrasi Pancasila. Silakan Anda
kunjungi artikel lainnya mengenai sistem pemerintahan di Indonesia. Semoga
bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar