Pengertian,
Ciri-Ciri, dan Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Sistem pemerintahan presidensial seperti yang di terapkan di negara Indonesia saat ini memiliki mekanisme pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan masa kerjanya ditentukan oleh konstitusi. Dalam sistem pemerintahan presidensial juga mengatur bahwa anggota legislatif tidak boleh menjabat di badan eksekutif dan begitu juga sebaliknya dengan eksekutif.
MPR sebagai penjelmaan rakyat dan
merupakan pemegang supremasi kedaulatan. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan
kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas
menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun
undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada
sistem parlementer maupun presidensial.
Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan,
negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan sistem
pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau
dikendalikan. Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem presidensial,
mari kita bahas kelebihan dan kekurangan sitem pemerintahan parlementer.
Demikian penjelasan tentang sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Semoga bemanfaat.
Sistem pemerintahan yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia ini
berbeda-beda. Indonesia pernah menerapkan berbagai sistem pemerintahan,
diantaranya sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Sebenarnya
apakah perbedaan antara kedua sistem pemerintahan itu? Berikut penjelasannya.
A. Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial
adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat
secara terpisah. Pada sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dibagi
dalam tiga badan seperti yang dicetuskan oleh Monstequieu (trias politica) yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sistem
pemerintahan presidensial menganut aturan bagi para menteri dimana menteri
merupakan pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada
presiden.
Sistem pemerintahan presidensial seperti yang di terapkan di negara Indonesia saat ini memiliki mekanisme pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan masa kerjanya ditentukan oleh konstitusi. Dalam sistem pemerintahan presidensial juga mengatur bahwa anggota legislatif tidak boleh menjabat di badan eksekutif dan begitu juga sebaliknya dengan eksekutif.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
- Presiden memangku jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
- Presiden diangkat melalui pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat
- Anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu)
- Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya baik yang memimpin departemen dan non departemen
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
- Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab oleh kekuasaan legislatif
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif dan sebaliknya
Syarat-Syarat Negara Presidensial yang Stabil
- Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
- Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
- Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Penyebab kegagalan pemerintahan presidensial
- Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah)
- Militer memperoleh kekuasaan politik
- Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen
B. Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Setelah
kita membahas sistem pemerintahan presidensial seperti yang diterapkan
Indonesia saat ini, sekarang kita bahas tentang sistem pemerintahan
parlementer. Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang
presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam sitem parlementer tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif.
Dalam sistem pemerintahan
parlementer, ada dua kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan
dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan eksekutif yang
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan.
Eksekutif pertama ada di tangan kabinet atau dewan menteri sedangkan eksekutif
kedua ada di tangan kepala negara, yaitu raja bagi negara yang berbentuk
kerajaan dan presiden bagi negara yang berbentuk republik.
Penyebab kegagalan pemerintahan
parlementer
- Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh
- Parlemen bubar
- Ada kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan
Parlementer
- Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
- Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.
C. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Penerapan sistem pemerintahan presidensial
ini, memiliki berbagai kelebihan/keuntungan dan juga tentunya memiliki
kelemahan/kekurangan antara lain sebagai berikut..
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kekuasaan eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung dan tidak terganggu pada parlemen
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dalam kurun waktu tertentu. Seperti di indonesia masa jabatan presiden 5 tahun.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi mengenai jabatan-jabatan eksekutif karena diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
- Dalam penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
Kelemahan/Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
- Pembuatan keputusan/mengambil kebijakan memakain waktu yang lama
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif yang mengakibatkan terjadinya keputusan yang tidak tegas
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Setelah
mengetahui pengertian, ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer, berikut perbandingan Sistem Pemerintahan
Parlementer dan Presidensial.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Parlementer
|
Presidensial
|
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Kedudukan Eksekutif/Kabinet
|
>Berasal dari Parlemen dan
disetujui oleh Perdana Menteri
>Bagian dari anggota parlemen
>Bisa membubarkan parlemen
|
>Merupakan Pembantu Presiden
>Bukan anggota parlemen
>Tidak bisa membubarkan
parlemen
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada
|
Parlemen Mengatur Urusannya
sendiri
|
Tidak
|
Ya
|
Demikian penjelasan tentang sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Semoga bemanfaat.
Indonesia saat ini menerapkan sistem pemerintahan yang Presidensial rasa Parlementer dengan bumbu banyaknya anggota parlemen merangkap sebagai BROKER, CALO ANGGARAN, CALO PROYEK & PEMBURU RENTE.... Wassalam
BalasHapus