Garuda
Pancasila adalah Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegaskan oleh Peraturan Pemerintah No. 66
Tahun 1951. Penulisan nama resmi lambang negara Indonesia tersebut terdapat
dalam pasal 36 A UUD 1945 yang berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila
dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.
Sejarah
Penetapan Garuda sebagai Lambang Negara
Parada
Harahap sebagai anggota Panitia Perancangan UUD dalam rapat Pada tanggal 13
Juli 1945 mengusulkan tentang lambang negara dan disetujui oleh seluruh
anggota. Kemudian dibentuk Panitia Indonesia Raya yang memiliki tugas untuk
menyelidiki lambang yang sesuai untuk bangsa Indonesia. Panitia tersebut
diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dan sekretaris umum dijabat oleh Muhamad
Yamin.
Pada
tahap pertama rancangan lambang negara yang terbaik diusulkan oleh Sultan Hamid
II dan Muhamad Yamin. Namun usulan Muhamad Yamin ditolak. Tanggal 10 Februari
1950 Sulatan Hamid II mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah
disempurnakan berdasarkan usulan-usulan yang berkembang. Tanggal 11 Februari
1950 lambang Garuda Pancasila ditetapkan oleh Pemerintah/Kabinet RIS dan
diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet
Lambang Negara Indonesia "Garuda Pancasila" |
Arti dan Makna Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara
Lambang
negara Burung Garuda berwarna kuning emas mengepakkan sayapnya menoleh ke
kanan. Warna kuning emas melambangkan bangsa yang besar dan berjiwa sejati.
Kepala Burung Garuda yang menoleh ke kanan mungkin karena pemikiran orang zaman
dahulu yang ingin Indonesia menjadi negara yang benar dan bermaksud agar
Indonesia tidak menempuh jalan yang salah. Arah ke kanan dianggap arah yang
baik sehingga kepala Garuda dibuat menghadap ke kanan. Sayap yang membentang
adalah siap terbang ke angkasa.Burung Garuda dengan sayap yang mengembang siap
terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi
nama baik bangsa dan negara.
Di
tengah badan terdapat perisai yang bermakna benteng ketahanan. Masing-masing
simbol di dalam perisai melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Bintang
melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila pertama]. Rantai melambangkan
sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila kedua]. Pohon Beringin
melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ketiga]. Kepala banteng
melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan dan Perwakilan [sila keempat]. Padi dan Kapas melambangkan sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila kelima]. Sedangkan Garis
hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang
dilintasi Garis Khatulistiwa, yang merupakan lambang geografis lokasi
Indonesia.
Makna
Jumlah Bulu pada Burung Garuda
Jumlah
bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945),
antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, Jumlah bulu
pada ekor berjumlah 8, Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19,
Jumlah bulu pada leher berjumlah 45.
Pada
bagian bawah Garuda Pancasila, terdapat pita putih yang dicengkeram, yang
bertuliskan " BHINNEKA TUNGGAL IKA " yang merupakan semboyan negara
Indonesia. Kata “Bhineka” berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, Kata
“Tunggal” berarti satu, dan Kata “Ika” berarti itu. Bhineka Tunggal Ika berarti
" berbeda-beda tetapi tetap satu jua ". Perkataan itu diambil dari
Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, seorang pujangga dari Kerajaan Majapahit
pada abad ke-14. Perkataan itu menggambarkan persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa
Indonesia yang terdiri atas berbagai pulau, ras, suku, bangsa, adat,
kebudayaan, bahasa, serta agama.
Demikian
Artikel Tentang Arti dan Makna Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara. Silakan
kunjungi artikel lain tentang Sistem Pemerintahan Indonesia. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar