Pengertian Lembaga Kementerian dan Tugasnya
Lembagapemerintahan negara di bawah Presiden di ada dua macam, yaitu lembaga Kementerian
yang dipimpin oleh Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin seorang kepala
atau ketua.
Landasan
hukum Kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: (1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat
dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berikut Nama-Nama Kementerian di Indonesia beserta tugasnya:
Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya.
Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian
Luar Negeri (Kemlu)
Kementerian
Pertahanan (Kemenhan)
Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Kementerian
Agama (Kemenag)
Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham)
Kementerian
Kehutanan (Kemenhut)
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementerian
Kesehatan (Kemenkes)
Kementerian
Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo)
Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
Kementerian
Pekerjaan Umum (Kemenpu)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdiknas)
Kementerian
Perdagangan (Kemendag)
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub)
Kementerian
Perindustrian (Kemenperin)
Kementerian
Pertanian (Kementan)
Kementerian
Sosial (Kemensos)
Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
Kementerian
Lingkungan Hidup (Menlh)
Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera)
Kementerian
Riset dan Teknologi (Kemenristek)
Kementerian
Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Pengertian Lembaga Non Kementerian (LPNK) dan Tugasnya
Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang
dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak
dilaksanakan oleh kementerian/instansi, bersifat nasional, strategis, lintas
kementerian/instansi, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga
menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
presiden melalui menteri yang mengoordinasikan
Susunan Organisasi dan Tata Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terdiri dari :
Kepala
Sekretariat
Utama
Deputi
Inspektorat
Utama.
Berikut Nama-Nama Lembaga Non Kementerian di Indonesia:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia
2. Badan Intelijen Negara
3. Badan Kepagawaian Negara
4. Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
5. Badan Koordinasi Pananaman Modal
6. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan
Nasional
7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia
12. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
14. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
17. Badan Pertanahan Nasional
18. Badan Pusat Statistik
19. Badan SAR Nasional
20. Badan Standardisasi Nasional
21. Badan Tenaga Nuklir Nasional
22. Lembaga Administrasi Negara
23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
25. Lembaga Ketahanan Nasional
26. Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional
27. Lembaga Sandi Negara
28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Demikian
penjelasan tentang lembaga Kementerian dan Non Kementerian. Semoga bermanfaat.
Silakan kunjungi artikel Sistem Pemerintahan Indonesia lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar